Hari Keantariksaan Nasional, LAPAN Ajak Matikan Lampu di Jumat Malam

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:40 WIB
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang Keantariksaan , seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.

BACA JUGA: Toyota Luncurkan Model Retro Land Cruiser, hanya Diproduksi 600 Unit

Tentunya di peringatan yang ke delapan ini diharapkan akan masyarakat akan mengetahui bahwa Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!