Facebook Lolos dari Gugatan Hukum Anti-Trust di Amerika Serikat

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:07 WIB
Pengadilan federal AS telah menolak dua tuntutan hukum anti-trust terpisah yang diajukan terhadap Facebook. Foto/Reuters
WASHINGTON - Pengadilan federal AS telah menolak dua tuntutan hukum anti-trust terpisah yang diajukan terhadap Facebook . Hakim James Boasberg memutuskan bahwa keluhan anti-trust Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap raksasa jejaring sosial itu terlalu kabur.

Gugatan anti-persaingan terpisah lainnya yang diajukan oleh koalisi negara-negara bagian dibatalkan karena dugaan pelanggaran terjadi terlalu lama.



BACA: Facebook Luncurkan Pesaing Clubhouse, Ini Keunggulannya

Dalam putusan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, Hakim Boasberg menulis bahwa keluhan FTC tidak cukup secara hukum dan harus ditolak, karena FTC gagal mengajukan cukup fakta untuk mendukung klaimnya bahwa Facebook melakukan monopoli.

Gugatan FTC telah meminta agar raksasa teknologi, yang juga memiliki Instagram dan WhatsApp, dibubarkan.

"Keluhan FTC mengatakan hampir tidak ada yang konkret tentang pertanyaan kunci tentang seberapa besar kekuatan yang sebenarnya dimiliki Facebook , dan masih dimiliki, di pasar produk anti-trust yang didefinisikan dengan benar," tulis Hakim Boasberg.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!