Konten Radikalisme dan Terorisme Masih Banyak Berseliweran di Internet
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:29 WIB
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
JAKARTA - Belakangan ini isu konten radikal dan terorisme yang mudah diakses di internet kembali ramai dibicarakan. Tentu bukan hal yang sepele, sebab radikalisme merupakan ancaman nyata.
Menanggapi gal tersebut, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme dan terorisme di ruang digital, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA - Penonton Membludak, WHO Yakin Piala Eropa 2020 Lahirkan Varian Baru COVID-19
Penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi antara Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT, serta lembaga terkait lainnya.
Dedy memaparkan, sejak 2017 sampai 22 Juni 2021, Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," jelasnya, kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/6/2021).
Menanggapi gal tersebut, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme dan terorisme di ruang digital, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA - Penonton Membludak, WHO Yakin Piala Eropa 2020 Lahirkan Varian Baru COVID-19
Penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi antara Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT, serta lembaga terkait lainnya.
Dedy memaparkan, sejak 2017 sampai 22 Juni 2021, Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," jelasnya, kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/6/2021).
Lihat Juga :