Dorong Perkembangan Inovasi, Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan Rintek 2021
Rabu, 19 Mei 2021 - 11:20 WIB
“Atas penghargaan tersebut, manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan Rintek 2021 antara lain mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi, meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan, dan pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan,” tulis Kemenperin dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).
Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti atau mengusulkan perusahaan untuk seleksi penerima penghargaan Rintek 2021 Kemenperin dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat tanggal 31 Mei 2021. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian melalui email:puslitbangtiki@kemenperin.go.id.
Ketentuan kandidat peserta dan rintek yang diusulkan pada penghargaan 2021 harus memenuhi persyaratan merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan penanaman modal dalam negeri (PMDN), rintek yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan, telah dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, belum pernah diusulkan pada seleksi Rintek periode sebelumnya, dan belum pernah menerima penghargaan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Perusahaan industri atau tim pengusul yang berminat untuk mengikuti atau mengusulkan perusahaan untuk seleksi penerima penghargaan Rintek 2021 Kemenperin dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2021 paling lambat tanggal 31 Mei 2021. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian melalui email:puslitbangtiki@kemenperin.go.id.
Ketentuan kandidat peserta dan rintek yang diusulkan pada penghargaan 2021 harus memenuhi persyaratan merupakan perusahaan industri pengolahan atau penyedia jasa industri dengan status kepemilikan penanaman modal dalam negeri (PMDN), rintek yang dihasilkan merupakan hasil invensi dan/atau inovasi teknologi yang telah terbukti berhasil (proven) diterapkan pada proses bisnis perusahaan, telah dihasilkan paling lama dalam kurun waktu dua tahun terakhir, belum pernah diusulkan pada seleksi Rintek periode sebelumnya, dan belum pernah menerima penghargaan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
(wbs)
Lihat Juga :