UNESCO Nilai Daya Hidup Bahasa-Bahasa Asli di Asia Kian Terancam

Rabu, 12 Mei 2021 - 18:58 WIB
“Berdasarkan pengalaman kami melakukan revitalisasi bahasa, kami menyimpulkan bahwa setidaknya ada sebelas langkah penting untuk menghidupkan kembali suatu bahasa. Kesebelas langkah tersebut berbasis komunitas. Namun, tantangannya adalah pihak berwenang dan pembuat kebijakan masih meremehkan keberadaan bahasa daerah, sehingga kami sulit mencari dana terutama untuk pendidikan dan revitalisasi. Kami masih beruntung mendapat pendanaan selama 10 tahun ini, tapi untuk ke depan tidak tahu,” kata Suwilai dalam keterangan persnya di Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan oleh Indu Chaudhary. Pemerintah seharusnya memahami bahwa bahasa daerah dan budayanya bukan hanya identitas kelompok atau adat tertentu, tetapi juga identitas bangsa. “Seperti yang Anda tahu, kami memiliki banyak bahasa daerah. Sebelumnya, pemerintah tidak mengakui secara hukum bahasa-bahasa daerah tersebut. Sebagai aktivis gerakan sosial, kami menuntut pemerintah dengan mengadakan banyak aksi unjuk rasa bahkan blokade jalan. Tapi sekarang kita berada di era baru, menggunakan teknologi baru,” tutur Indu.

Pembicara lainnya, Masahiro Yamada yang bekerja dengan bahasa minoritas di Jepang, berpendapat bahwa kepemilikan menjadi bagian penting untuk melindungi bahasa daerah. Kebijakan politis dan usaha-usaha lain memang perlu dilakukan, tetapi mereka yang menguasai bahasa tersebut juga mesti punya tanggung jawab dan rasa memiliki.

“Manusia hanya melakukan sesuatu yang mereka inginkan. Karena itu, dalam hal konservasi bahasa, kita harus memulainya dengan apa yang mereka sukai. Dan itu sangat tergantung pada latar belakang budayanya,” kata Yamada.

Sementara itu Yudho Giri Sucahyo lebih menyoroti peranan teknologi digital dalam revitalisasi dan pengembangan bahasa daerah. Cara melestarikan bahasa daerah yang dilakukan atau sedang dilakukan oleh PANDI saat ini adalah dengan mengikuti dan menggunakan teknologi digital.

Yudho melihat adanya kekosongan kerja sama dari pegiat IT dan pegiat bahasa daerah. PANDI membuka ruang untuk kerja sama tersebut. “Tentang digitasi dan digitalisasi aksara dan bahasa daerah, kami tidak ada niat untuk mengklaimnya sebagai program kami sendiri. Dalam program ini, kita perlu melakukannya bersama-sama,” kata Yudho.

Sependapat dengan Suwilai dan Indu, Yudho menilai kebijakan pemerintah memiliki peranan dalam merangkul penggunaan bahasa daerah. “Jadi kita perlu mendekati pemerintah daerah agar bahasa daerah memiliki status hukum bahasa tersebut. Sejauh ini hanya ada dua provinsi di Indonesia yang benar-benar memberikan status hukum bahasa daerah mereka.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!