Dasar dan Acuan Kominfo ketika Takedown Konten di Media Sosial
Selasa, 27 April 2021 - 21:59 WIB
JAKARTA - Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerap memutus akses atau takedown konten yang dianggap melanggar.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menyebutkan ada tiga kriteria yang menjadi acuan untuk kementerian mengambil tindakan takedown konten.
Pertama, konten tersebut dinilai mengandung muatan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu. Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.
"Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya, di Jakarta.
Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, diklaim telah dilakukan Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dedy memaparkan, ada tiga peraturan perundangan yang berlaku dan dijadikan rujukan oleh Kominfo. Pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” jelasnya.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik, dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menyebutkan ada tiga kriteria yang menjadi acuan untuk kementerian mengambil tindakan takedown konten.
Baca Juga
Pertama, konten tersebut dinilai mengandung muatan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu. Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.
"Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya, di Jakarta.
Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, diklaim telah dilakukan Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dedy memaparkan, ada tiga peraturan perundangan yang berlaku dan dijadikan rujukan oleh Kominfo. Pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” jelasnya.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik, dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
tulis komentar anda