Dasar dan Acuan Kominfo ketika Takedown Konten di Media Sosial

Selasa, 27 April 2021 - 21:59 WIB
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
JAKARTA - Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kerap memutus akses atau takedown konten yang dianggap melanggar.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menyebutkan ada tiga kriteria yang menjadi acuan untuk kementerian mengambil tindakan takedown konten.



BACA JUGA - KRI Nanggala 402 Tenggelam, Ternyata Indonesia Punya Banyak Cekungan Palung Mengerikan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!