Sikapi Ujaran Kebencian, Kominfo Takedown 20 Konten Paul Zhang di YouTube

Rabu, 21 April 2021 - 09:23 WIB
“Termasuk satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya, dalam konferensi pers Kominfo, Selasa (20/04/2021) kemarin.

Dedy menjelaskan, dari 20 konten tersebut, tujuh konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari kemarin, yakni 20 April 2021.

"Konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima," tambahnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Dedy menilai tindakan Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!