Tes Swab untuk Deteksi Virus Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Selasa, 20 April 2021 - 10:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan tes swab.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, fatwa tersebut tertuang dalam nomor 23/2021 tentang Hukum Tes Swab untuk dereksi Covid-19 saat berpuasa.

BACA JUGA: 5 Fakta Planet Neptunus, dari Hujan Berlian hingga Badai Menakutkan

Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa tes swab tidak akan membatalkan puasa. Untuk itu umat islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

Jadi tidak perlu khawatir atau ragu untuk melakukan tes swab dalam keadaan berpuasa. Sebab menurut fatwa MUI tes swab tidakk membatalkan puasa.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!