Kominfo Pastikan Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta untuk Pemilik e-KTP Hoaks
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:01 WIB
JAKARTA - Belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial Facebook sebuah unggahan berupa artikel berjudul “Bantuan UangTunai Rp3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan e-KTP ”. Unggahan itu disertai narasi yang sama dengan judul artikel tersebut.
Setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata klaim itu salah. Faktanya, bantuan ini adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak semua pemilik e-KTP dapat menerima bantuan tersebut.
"Bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19," tulis Kominfo, di laman resminya, dikutip Selasa (2/3/2021).
Sementara bantuan PKH itu bisa diperoleh mendaftar diri melalui dtks.kemensos.. Setelah itu, para pendaftar akan diseleksi. Bagi yang lolos seleksi, akan masuk ke dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH Graduasi.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi kemudian akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5juta/KPM.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, di antaranya merupakan warga miskin atau rentan miskin, serta anggota KPM PKH yang telah di graduasi dan memiliki usaha.
Setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, ternyata klaim itu salah. Faktanya, bantuan ini adalah bantuan modal kewirausahaan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak semua pemilik e-KTP dapat menerima bantuan tersebut.
Baca Juga
"Bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19," tulis Kominfo, di laman resminya, dikutip Selasa (2/3/2021).
Sementara bantuan PKH itu bisa diperoleh mendaftar diri melalui dtks.kemensos.. Setelah itu, para pendaftar akan diseleksi. Bagi yang lolos seleksi, akan masuk ke dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH Graduasi.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi kemudian akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5juta/KPM.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, di antaranya merupakan warga miskin atau rentan miskin, serta anggota KPM PKH yang telah di graduasi dan memiliki usaha.
(wbs)
tulis komentar anda