Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:26 WIB
Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pemblokiran tersebut atas surat pemblokiran yang dikirim oleh OJK.

"Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari OJK tertanggal 10 Feb 2021," ungkapnya.

Sekedar informasi TikTok Cash adalah sebuah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Situs tersebut memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok.

BACA JUGA- Ada Pesawat Lain di Depan SJ182, ATC Minta Kapten Afwan Kurangi Ketinggian

Namun, sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar terlebih dahulu biaya keanggotaan. Pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!