Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:26 WIB
ilustrasi aplikasi buatan China TikTok. FOTO/ IST
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran situs Tiktok Cash. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sejak Rabu (11/2/2020).

Dedy mengungkap alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.



BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut

"Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar," kata Dedy melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!