Dewan Pengawas Konten Facebook Minta Pendapat Publik soal Blokir Akun Trump
Senin, 01 Februari 2021 - 18:01 WIB
MENLO PARK - Dewan Pengawas Konten Facebook menerima pendapat publik soal keputusan Facebook untuk melarang Donald Trump mem-posting ke akunnya tanpa batas waktu.
Dewan meminta pandangan publik tentang sejumlah masalah seputar penangguhan akun Trump. Termasuk apakah keputusan tersebut memenuhi tanggung jawab untuk menghormati kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia Facebook.
Selain itu, bagaimana perusahaan harus menyeimbangkan aktivitas yang berpotensi berbahaya di luar jaringan sosial saat membuat keputusan. Pendapat publik ini dibuka hingga Februari, demikian dikutip dari CNET, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Mark Zuckberger Merasa Telegram dan Signal Bukan Pesaing Berat WhatsApp
CEO Facebook, Mark Zuckerberg, membuat keputusan yang belum pernah terjadi dalam sejarah Facebook, melarang Trump sehari setelah dia menghasut para pendukungnya pada rapat umum yang diadakan saat Kongres untuk mengesahkan pemilihan Joe Biden sebagai Presiden AS.
"Kami percaya risiko mengizinkan presiden untuk terus menggunakan layanan kami selama periode ini terlalu besar," kata Zuckerberg dalam sebuah posting Facebook.
"Oleh karena itu, kami memperpanjang blokir yang telah kami tempatkan di akun Facebook dan Instagram-nya tanpa batas waktu dan setidaknya selama dua pekan ke depan sampai transisi kekuasaan yang damai selesai," sambungnya.
Jaringan media sosial lainnya, termasuk Twitter, YouTube dan Snapchat, juga telah mengambil tindakan terhadap Trump dalam berbagai tingkat.
Peninjauan tersebut, yang diminta Facebook, mengikuti keputusan Dewan Pengawas pada kasus pertama, yang melibatkan ujaran kebencian, hasutan kekerasan dan topik pelik lainnya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
Dewan meminta pandangan publik tentang sejumlah masalah seputar penangguhan akun Trump. Termasuk apakah keputusan tersebut memenuhi tanggung jawab untuk menghormati kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia Facebook.
Selain itu, bagaimana perusahaan harus menyeimbangkan aktivitas yang berpotensi berbahaya di luar jaringan sosial saat membuat keputusan. Pendapat publik ini dibuka hingga Februari, demikian dikutip dari CNET, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Mark Zuckberger Merasa Telegram dan Signal Bukan Pesaing Berat WhatsApp
CEO Facebook, Mark Zuckerberg, membuat keputusan yang belum pernah terjadi dalam sejarah Facebook, melarang Trump sehari setelah dia menghasut para pendukungnya pada rapat umum yang diadakan saat Kongres untuk mengesahkan pemilihan Joe Biden sebagai Presiden AS.
"Kami percaya risiko mengizinkan presiden untuk terus menggunakan layanan kami selama periode ini terlalu besar," kata Zuckerberg dalam sebuah posting Facebook.
"Oleh karena itu, kami memperpanjang blokir yang telah kami tempatkan di akun Facebook dan Instagram-nya tanpa batas waktu dan setidaknya selama dua pekan ke depan sampai transisi kekuasaan yang damai selesai," sambungnya.
Jaringan media sosial lainnya, termasuk Twitter, YouTube dan Snapchat, juga telah mengambil tindakan terhadap Trump dalam berbagai tingkat.
Peninjauan tersebut, yang diminta Facebook, mengikuti keputusan Dewan Pengawas pada kasus pertama, yang melibatkan ujaran kebencian, hasutan kekerasan dan topik pelik lainnya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(iqb)
tulis komentar anda