Kena Pajak Pulsa Baru, Operator Tri dan Indosat Cuma Bisa 'Manut'
Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:40 WIB
Operator seluler siap menjalankan regulasi pajak pulsa terbaru terhadap konsumen. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati , telah menerbitkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer listrik.
Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Di dalamnya disebutkan bahwa kegiatan pemungutan PPn dan PPh pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.
Pihak operator seluler pun angkat suara menanggapi aturan ini. Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, mengatakan, pihaknya masih mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dari pajak baru ini.
Selain itu, Indosat Ooredoo akan menerapkan sejumlah strategi untuk beradaptasi. Mereka juga tetap mematuhi segala peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Di dalamnya disebutkan bahwa kegiatan pemungutan PPn dan PPh pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.
Pihak operator seluler pun angkat suara menanggapi aturan ini. Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, mengatakan, pihaknya masih mengkaji dampak yang akan ditimbulkan dari pajak baru ini.
Selain itu, Indosat Ooredoo akan menerapkan sejumlah strategi untuk beradaptasi. Mereka juga tetap mematuhi segala peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah.
Lihat Juga :