UU PDP akan Menelurkan Lembaga Otoritas Independen Baru untuk Implementasi
Senin, 25 Januari 2021 - 13:31 WIB
Kendati demikian, Indonesia tentunya akan banyak belajar dari negara lain yang sudah lebih dulu memiliki lembaga otoritas independen tersebut. Meskipun di Indonesia dalam membentuk suatu badan baru, pasti melibatkan parlemen.
"Di Indonesia belum ada kualifikasi dan standarisasi otoritas independen itu seperti apa," kata Wahyu, pada kesempatan yang sama.
Wahyu juga memaparkan, salah satu fungsi otoritas nantinya adalah mendampingi korban yang data pribadinya disalahkangunakan, untuk melakukan pelaporan dan pengusutan kasus. "Karena akan sulit jika individu harus menyuguhkan bukti dan melakukan pelaporan sendiri," tambah Wahyu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, yang menuturkan bahwa otoritas tersebut nantinya harus benar-benar independen. Sebab, UU PDP ini tidak hanya untuk masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga berlaku kepada pemerintah.
"Jika misalkan pemerintah yang melanggar, harus ada ketentuannya juga di dalamnya," tutur Marshal.
"Di Indonesia belum ada kualifikasi dan standarisasi otoritas independen itu seperti apa," kata Wahyu, pada kesempatan yang sama.
Wahyu juga memaparkan, salah satu fungsi otoritas nantinya adalah mendampingi korban yang data pribadinya disalahkangunakan, untuk melakukan pelaporan dan pengusutan kasus. "Karena akan sulit jika individu harus menyuguhkan bukti dan melakukan pelaporan sendiri," tambah Wahyu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, yang menuturkan bahwa otoritas tersebut nantinya harus benar-benar independen. Sebab, UU PDP ini tidak hanya untuk masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga berlaku kepada pemerintah.
"Jika misalkan pemerintah yang melanggar, harus ada ketentuannya juga di dalamnya," tutur Marshal.
(wbs)
Lihat Juga :