UU PDP akan Menelurkan Lembaga Otoritas Independen Baru untuk Implementasi
Senin, 25 Januari 2021 - 13:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ). Banyak pihak yang berharap aturan yang digadang dapat melindungi masyarakat di era digital ini bisa segera diparipurnakan.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa RUU PDP akan menelurkan lembaga otoritas independen baru.
Lembaga ini akan menjadi penyelenggara sekaligus pengawas kelancaran aturan PDP. Namun, terkait tugas pokok dan fungsi, serta strukturisasinya, masih akan dibicarakan lagi dalam rapat bersama legislatif.
"Badan otoritas perlu ada dan independen, yang berisi orang-orang beritegritas dan profesional. Detailnya nanti masih didiskusikan. Saat ini kami sarankan nantinya lembaga tersebut di bawah kementerian (Kominfo)," kata Semmy, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekurif ELSAM, mengatakan, setiap negara yang telah memiliki UU serupa PDP pasti mempunyai lembaga otoritas independen. Tetapi ada syarat-syarat tertentu dalam pembentukannya, jadi sangat tergantung sistem tata negara di masing-masing negara.
Kendati demikian, Indonesia tentunya akan banyak belajar dari negara lain yang sudah lebih dulu memiliki lembaga otoritas independen tersebut. Meskipun di Indonesia dalam membentuk suatu badan baru, pasti melibatkan parlemen.
"Di Indonesia belum ada kualifikasi dan standarisasi otoritas independen itu seperti apa," kata Wahyu, pada kesempatan yang sama.
Wahyu juga memaparkan, salah satu fungsi otoritas nantinya adalah mendampingi korban yang data pribadinya disalahkangunakan, untuk melakukan pelaporan dan pengusutan kasus. "Karena akan sulit jika individu harus menyuguhkan bukti dan melakukan pelaporan sendiri," tambah Wahyu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, yang menuturkan bahwa otoritas tersebut nantinya harus benar-benar independen. Sebab, UU PDP ini tidak hanya untuk masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga berlaku kepada pemerintah.
"Jika misalkan pemerintah yang melanggar, harus ada ketentuannya juga di dalamnya," tutur Marshal.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa RUU PDP akan menelurkan lembaga otoritas independen baru.
Lembaga ini akan menjadi penyelenggara sekaligus pengawas kelancaran aturan PDP. Namun, terkait tugas pokok dan fungsi, serta strukturisasinya, masih akan dibicarakan lagi dalam rapat bersama legislatif.
"Badan otoritas perlu ada dan independen, yang berisi orang-orang beritegritas dan profesional. Detailnya nanti masih didiskusikan. Saat ini kami sarankan nantinya lembaga tersebut di bawah kementerian (Kominfo)," kata Semmy, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).
Sementara itu, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekurif ELSAM, mengatakan, setiap negara yang telah memiliki UU serupa PDP pasti mempunyai lembaga otoritas independen. Tetapi ada syarat-syarat tertentu dalam pembentukannya, jadi sangat tergantung sistem tata negara di masing-masing negara.
Kendati demikian, Indonesia tentunya akan banyak belajar dari negara lain yang sudah lebih dulu memiliki lembaga otoritas independen tersebut. Meskipun di Indonesia dalam membentuk suatu badan baru, pasti melibatkan parlemen.
"Di Indonesia belum ada kualifikasi dan standarisasi otoritas independen itu seperti apa," kata Wahyu, pada kesempatan yang sama.
Wahyu juga memaparkan, salah satu fungsi otoritas nantinya adalah mendampingi korban yang data pribadinya disalahkangunakan, untuk melakukan pelaporan dan pengusutan kasus. "Karena akan sulit jika individu harus menyuguhkan bukti dan melakukan pelaporan sendiri," tambah Wahyu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, yang menuturkan bahwa otoritas tersebut nantinya harus benar-benar independen. Sebab, UU PDP ini tidak hanya untuk masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga berlaku kepada pemerintah.
"Jika misalkan pemerintah yang melanggar, harus ada ketentuannya juga di dalamnya," tutur Marshal.
(wbs)
tulis komentar anda