UU PDP akan Menelurkan Lembaga Otoritas Independen Baru untuk Implementasi

Senin, 25 Januari 2021 - 13:31 WIB
Ilustrasi Hacker. FOTO/ Ist
JAKARTA - Pemerintah dan DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ). Banyak pihak yang berharap aturan yang digadang dapat melindungi masyarakat di era digital ini bisa segera diparipurnakan.

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa RUU PDP akan menelurkan lembaga otoritas independen baru.



Lembaga ini akan menjadi penyelenggara sekaligus pengawas kelancaran aturan PDP. Namun, terkait tugas pokok dan fungsi, serta strukturisasinya, masih akan dibicarakan lagi dalam rapat bersama legislatif.

"Badan otoritas perlu ada dan independen, yang berisi orang-orang beritegritas dan profesional. Detailnya nanti masih didiskusikan. Saat ini kami sarankan nantinya lembaga tersebut di bawah kementerian (Kominfo)," kata Semmy, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).



Sementara itu, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekurif ELSAM, mengatakan, setiap negara yang telah memiliki UU serupa PDP pasti mempunyai lembaga otoritas independen. Tetapi ada syarat-syarat tertentu dalam pembentukannya, jadi sangat tergantung sistem tata negara di masing-masing negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!