Kominfo akan Panggil WhatsApp Hari Ini Terkait Aturan Privasi Baru

Senin, 11 Januari 2021 - 10:47 WIB
Tujuannya, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan.

"Saat ini UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo 5/2020, yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan trasaksi elektronik, dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP," imbuh politikus Partai Nasdem itu.

Kendati demikian, Kominfo belum bisa memastikan apakah WhatsApp bisa dikenai sanksi berdasarkan ketiga payung hukum yang disebutkan itu. "Sedang kami pelajari," kata Juri Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi secara terpisah.

Menyinggung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Johnny menuturkan bahwa pemabahasannya sedang dilakukan bersama Komisi I DPR. Kominfo juga telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP.

"Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid19, kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini," tutur Johnny.

Menurut Johnny, saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat. Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," tandasnya.

Penjelasan WhatsApp

Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah cara WhatsApp yang memaksa penggunanya menyetujui aturan privasi baru tersebut, jika ingin terus menggunakan layanannya. Selain itu, dalam aturan yang sama WhatsApp juga akan membagikan data penggunanya ke Facebook, sebagai induk perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!