Ada Fitur Transaksi Non-Tunai Baru di DANA, Apa Gunanya?

Minggu, 03 Januari 2021 - 18:45 WIB
Fitur ‘Minta Uang’ dapat digunakan oleh semua pengguna DANA sebagai opsi penerimaan uang dalam aplikasi DANA dengan tujuan akun bank. Foto/Ist
JAKARTA - Wabah virus Corona baru telah memaksa masyarakat mengubah pola dan gaya hidup di semua aspek. Satu dari sekian perubahan mencolok ialah meningkatnya pemanfaatan teknologi digital oleh masyarakat guna mendukung aktivitas dan produktivitasnya. Sejalan dengan itu, tren transaksi nontunai mengunakan platform digital juga terus merayap naik. (Baca juga: Dompet Digital DANA Tawarkan Kemudahan Investasi Emas )

Dompet digital anak bangsa, DANA mencatat, selama pandemik terjadi peningkatan transaksi dengan menggunakan DANA, khususnya transaksi online yang naik hingga 96%. Berdasarkan aktivitasnya, kenaikan paling tinggi terjadi pada transaksi pembayaran kebutuhan rumah tangga (bill payment) dan transfer uang yang masing-masing meningkat lebih dari 40% dibandingkan sebelum pandemik.

Hal ini menunjukkan semakin menguatnya kepercayaan terhadap kemudahan, keamanan, kenyamanan dan keandalan teknologi DANA dalam memenuhi kebutuhan bertransaksi masyarakat.



Guna memenuhi meningkatnya kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas akses dalam bertransaksi nontunai, khususnya transfer uang, DANA kini menghadirkan fitur ‘Minta Uang’ dengan QR code akun bank. Metode ‘Minta Uang’ ini memiliki keunggulan yang membedakannya dengan yang lain karena pengguna bisa menyimpan QR code beberapa bank.

"Fitur Kirim Uang tercatat sebagai fitur yang paling banyak digunakan selama pandemik. Ini menandakan semakin menguatnya kepercayaan terhadap keunggulan dan keamanan teknologi digital dalam mendukung aktivitas dan produktivitas masyarakat sekaligus indikasi positif meningkatnya inklusi digital di bidang finansial," kata Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA.

Untuk menjawab meningkatnya kebutuhan masyarakat bertransaksi nontunai, khususnya melakukan pengiriman uang, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menghadirkan fitur permohonan pengiriman uang dengan menggunakan QR code. Ini merupakan komitmen DANA untuk terus menghadirkan pengalaman bertransaksi nontunai yang mudah, praktis, aman dan nyaman.

Fitur ‘Minta Uang’ ini dapat digunakan oleh semua pengguna DANA sebagai opsi penerimaan uang dalam aplikasi DANA dengan tujuan akun bank. Melalui fitur itu, pengguna bisa menyimpan hingga lima QR code bank tujuan penerimaan uang. Selain kebutuhan transfer sehari-hari, fitur baru juga bisa memudahkan penghimpunan dana untuk kegiatan yang sifatnya keanggotaan. Seperti arisan dan donasi, maupun acara tertentu tanpa diperlukan kontak fisik.

Untuk melakukan permohonan pengiriman uang caranya cukup mudah. Pengguna cukup menyentuh ikon ‘Request (Minta)’ pada halaman utama DANA, kemudian tambahkan ‘Add Bank Accounts (Tambahkan Rekening Bank)’ untuk membuat permohonan kirim uang. Selanjutnya, isi nama bank dan nomor rekening bank milik pengguna. Pengguna diwajibkan mengecek nama dan nomor rekening untuk validasi sebelum memasukannya dan menghasilkan QR Code akun bank.

Pengguna dapat menambahkan tanpa atau dengan jumlah dan catatan. Pengguna juga dapat membagikan QR melalui WhatsApp, LINE atau platform media sosial lainnya. Pemohon akan mendapatkan notifikasi jika pengirim sudah berhasil mengirim uang.

Adapun bagi penerima link (tautan) QR code, mereka bisa mengirimkan uang dengan mengklik tautan yang dikirimkan dan mengaksesnya dengan aplikasi DANA yang dimilikinya. Atau bisa juga dengan memindai langsung dalam aplikasi DANA milik pemohon.

"Penerima tautan akan langsung diarahkan pada proses transfer tanpa perlu menuliskan kembali nominal maupun rekening yang dituju untuk melakukan transfer. Notifikasi akan muncul di ponsel pemohon begitu transfer berhasil dilakukan," papar Vince.

Seperti halnya fitur Kirim Uang, kata dia, pengiriman uang melalui fitur baru ini tidak dikenakan biaya alias gratis untuk maksimal 10 kali transfer per bulan. Sementara itu, nominal minimal transaksi lewat fitur ini adalah Rp50.000. Sementara untuk transaksi di bawah itu dikenakan biaya transfer yang ditetapkan bank. (Baca juga: Kelompok Pemuda Pengeroyok Anggota TNI hingga Tewas Dibekuk Polisi )
(iqb)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More