Pengamat Menilai Konten Pelecehan Lagu Indonesia Raya Jelas Melanggar Hukum

Minggu, 27 Desember 2020 - 20:50 WIB
Pratama menilai pembuat dan penyebar konten bisa dijerat UU ITE jika pelakunya berada di Indonesia. Karena hal ini terkait dengan locus delicti dari kasus itu sendiri.

Meski diduga pelakunya warga Malaysia, tetapi perlu dipastikan dengan pemeriksaan dari keamanan siber Polri bersama pihak Google, untuk mengetahui lokasi asal tersangka pengunggah video tersebut, apakah benar dari Malaysia atau jangan-jangan malah di Indonesia.

Bila dilihat dari akun YouTube tersebut memang merupakan channel kecil dan isinya sebagian besar menyulut permusuhan dengan Indonesia.

Motif pelakunya bisa bermacam-macan, dari memang sekadar ujaran kebencian atau mencari sensasi dengan tujuan menambah subscribers.

"Mencari sensasi semacam ini memang banyak digunakan pemilik channel di dalam dan luar negeri," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!