IMI Siap Hadirkan Aturan Tata Cara Berkendara Motor Berkelompok

Jum'at, 27 November 2020 - 20:13 WIB
Ilustrasi touring komunitas motor di Indonesia. FOTO/ DOK IMI
JAKARTA - Ikatan Motor Indonesia (IMI) siap membuat standarisasi pelaksanaan kegiatan mobilitas. Standarisasi pertama yang diterbitkan IMI adalah “BJB Standarisasi Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok”. Panduan ini nantinya akan berbentuk buku dan video. Baca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Video panduan ini menjadi sangat istimewa karena menjadi panduan standarisasi pertama yang diterbitkan di Indonesia. Tak hanya itu, panduan ini juga adalah yang pertama diterbitkan di dunia dalam 13 tahun. . Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Panduan berkendara berkelompok terakhir dibuat oleh biker Amerika Serikat pada tahun 2007. Panduan berkendara berkelompok ini menjadi panduan pertama yang dikeluarkan IMI pada tahun ini mengingat di Indonesia angka pengguna jalan menggunakan sepeda motor sangat tinggi. Selain itu aktivitas sepeda motor berkelompok termasuk sering dilakukan di Indonesia.



IMI yang telah diakui secara resmi oleh Pemerintah melalui SK Menteri Perhubungan; SK Menkumham dan SK KONI Pusat dan juga sesuai dengan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 SKN menunjuk Tim Mobilitas yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni dan Sekretaris Joel D. Mastana. Sadikin Aksa menjadi Pelindung dan Bambang Soesatyo menjadi Penasihat Tim Mobilitas. Tim ini dibantu oleh para penggiat otomotif senior seperti M. Riyanto (IMI Pusat), Ipung Poernomo (IMI Pusat), Wijaya Kusuma (IMI Pusat), KBP Mohammad Tora (Korlantas Polri), Ahmad Yani, ATD MT (Kementerian Perhubungan RI), Harry Kumoro, Gunadi, Yudi Kusuma dan Tedi Kurniawan.

“Tujuan pembuatan standarisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya komunitas atau klub sepeda motor, dan pengguna jalan raya umumnya,” jelas Sadikin Aksa dalam keterangan persnya di Jakarta Jumat 27/11/2010.

Bambang Soesatyo yang juga dikenal sebagai penghobi otomotif memberikan dukungan sejak awal perencanaan panduan “BJB Standarisasi Tata Cara Berkendara Sepeda Motor Berkelompok”. Ketua DPR RI pada 2018 – 2019 yang akrab disebut Bamsoet ini menyoroti peran panduan ini dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Di Indonesia tercatat ada lebih dari 2.800 kecelakaan dan lebih dari 548.000 pelanggaran lalu lintas. Dari trennya, pemilik kendaraan roda dua di Indonesia ini sudah hampir melampaui 120 juta, dan pertumbuhannya luar biasa yaitu 9% sedangkan pertumbuhan jalan hanya 1,9%. Jalan di Indonesia dikuasai oleh pengguna roda dua yaitu sekitar 87,3% dan sisanya pengguna kendaraan lain,” papar Wakil Ketua Umum KADIN ini.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More