Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Kamis, 04 Juni 2026 - 18:26 WIB
Yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Isi Perpres itu sangat memihak ojek online (ojol). Potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Artinya, pendapatan yang masuk ke kantong pengemudi minimal harus 92 persen. Belum lagi kewajiban aplikator memberi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Padahal, selama ini potongan aplikator berkisar di angka 20 persen. Turun dari 20 persen menjadi 8 persen tentu saja drastis.
Pendapatan kotor aplikator dari setiap transaksi terpangkas lebih dari separuh. Wajar kalau muncul spekulasi di pasar. Disebutkan, Grab sedang mengevaluasi dampak finansial aturan itu. Termasuk menimbang opsi menaikkan biaya atau mundur pelan-pelan. Ditambah lagi, rencana merger Grab dan GoTo dikabarkan mandek kembali.
Tapi, apakah semudah itu Grab pergi?
Isi Perpres itu sangat memihak ojek online (ojol). Potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal 8 persen. Artinya, pendapatan yang masuk ke kantong pengemudi minimal harus 92 persen. Belum lagi kewajiban aplikator memberi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Padahal, selama ini potongan aplikator berkisar di angka 20 persen. Turun dari 20 persen menjadi 8 persen tentu saja drastis.
Pendapatan kotor aplikator dari setiap transaksi terpangkas lebih dari separuh. Wajar kalau muncul spekulasi di pasar. Disebutkan, Grab sedang mengevaluasi dampak finansial aturan itu. Termasuk menimbang opsi menaikkan biaya atau mundur pelan-pelan. Ditambah lagi, rencana merger Grab dan GoTo dikabarkan mandek kembali.
Tapi, apakah semudah itu Grab pergi?
Lihat Juga :