Aturan Blokir Mulai Berlaku, Cek Dulu IMEI Saat Beli Ponsel

Kamis, 17 September 2020 - 11:59 WIB
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan IMEI ponsel telah terdaftar.

1. Sebelum membeli pastikan dulu untuk mengecek IMEI di label yang ada di bagian belakang kardus ponsel. Di situ akan tersedia nomor IMEI perangkat.

2. Setelahnya cek apakah IMEI yang tertera di kardus ponsel terdaftar di situr Kemenperin. Anda bisa mengeceknya di https://imei.kemenperin.go.id/

3. Kemudian Anda bisa menguji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM Card. Saat ini pastikan perangkat mendapat sinyal dari operator seluler di Indonesia.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!