76% Situs Judi Online Sembunyi di Balik Cloudflare, Komdigi Desak Daftar PSE
Minggu, 23 November 2025 - 09:54 WIB
Komdigi menekan Cloudflare untuk tunduk pada aturan PSE demi memutus jalur aman yang selama ini dimanfaatkan situs judi online di Indonesia. Foto: ist
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta perusahaan infrastruktur internet global Cloudflare untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan bahwa layanan Cloudflare banyak dimanfaatkan situs judi online untuk menyembunyikan identitas dan memperkuat operasional mereka di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa dari sekitar 10.000 situs judi online yang diblokir dalam operasi terakhir, 76 persen di antaranya menggunakan Cloudflare sebagai penyedia Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS.
Menurut Alexander, temuan tersebut konsisten dalam beberapa operasi penertiban sebelumnya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan bahwa layanan Cloudflare banyak dimanfaatkan situs judi online untuk menyembunyikan identitas dan memperkuat operasional mereka di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa dari sekitar 10.000 situs judi online yang diblokir dalam operasi terakhir, 76 persen di antaranya menggunakan Cloudflare sebagai penyedia Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS.
Menurut Alexander, temuan tersebut konsisten dalam beberapa operasi penertiban sebelumnya.
Lihat Juga :