Perang Lawan Judol! Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs dalam 2 Pekan, Meta Paling Banyak!

Jum'at, 07 November 2025 - 13:21 WIB
Layanan Berbagi Berkas (File Sharing): 123.000 konten

Platform Meta (Facebook, Instagram, dll.): 106.000 lebih konten

Google dan YouTube: Sekitar 41.000 konten

X (sebelumnya Twitter): 18.600 konten

Telegram: 1.942 konten

TikTok: 1.138 konten

LINE: 14 konten

App Store: 3 konten

Melihat data tersebut, Meutya meminta secara khusus kepada seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk ikut proaktif dalam memberantas judi online. Salah satu langkah yang didorong adalah memperketat sistem keamanan internal platform.

"Kami mendorong agar platform turut melakukan self-censor (sensor mandiri) terhadap situs atau akun yang menyisipkan aktivitas perjudian di dalam sistem mereka," ujar Menkomdigi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!