Kominfo Minta Tokopedia Lakukan Investigasi Internal Terkati Kebocoran Data

Senin, 04 Mei 2020 - 11:01 WIB
Pertama, meminta Tokopedia unutk segera melakukan pngamanan sistem guna mencega meluasnya kebocoran data, Kedua, memberi tahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos.

"Dan ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut," imbuhnya.

Kemkominfo telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data pemilik akun, tindakan pengamana sistem yagn diakukan, serta potensi dampak kebocoran data kepada pemilik data.

"Kami masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," ungkapnya.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!