PSBB Jilid II di DKI, Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

Minggu, 13 September 2020 - 16:03 WIB
Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan ojol mengantarkan barang. Di PSBB jilid II, Ojol diperbolehkan mengangkut penumpang. Foto/Fikri K/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan , mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota akan resmi dilakukan kembali, mulai Senin (14/9/2020). (Baca juga: Huawei akan Tawarkan HarmonyOS kepada Para Pelanggan Lamanya )

Salah satu pihak yang khawatir terkait penerapan ini adalah para pekerja ojek online (Ojol). Namun, tak seperti PSBB sebelumnya, kali ini Anies membolehkan mereka mengangkut penumpang.

Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan Ojol mengantarkan barang atau makanan. “Ojek online dibolehkan mengantar barang dan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).



Di luar kebijakan itu, kebijakan berkendara di saat PSBB masih sama seperti sebelumnya. Kapasitas penggunaan kendaraan pribadi hanya dibolehkan 50%.

“Kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali keluarga yang berdomisili satu rumah,” tambah Anies.

Selain itu, frekuensi layanan dan armada transportasi umum seperti TransJakarta dan kereta api juga dibatasi, termasuk jumlah penumpang. Terakhir, dari sisi berkendara, kebijakan Ganjil Genap pada ruas jalan tertentu juga ditiadakan selama PSBB berlangsung. (Baca juga: Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )
(iqb)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More