Data Pribadi Warga RI Diserahkan ke AS, Kemenkomdigi Klaim Aman, Benarkah?
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:18 WIB
Klaim Keamanan vs. Potensi Risiko
Pemerintah bersandar pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai benteng utama. "Pemerintah memastikan bahwa transfer data tidak dilakukan sembarangan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ungkap Meutya.Namun, para pengamat privasi mengingatkan bahwa "iblis" seringkali bersembunyi dalam detail perjanjian.
"Payung hukum itu penting, tapi payungnya harus terbuat dari baja, bukan kertas," ujar seorang pakar keamanan siber yang enggan disebutkan namanya.
"Kita harus melihat isi detail perjanjiannya. Apakah ada klausul yang memungkinkan akses data untuk kepentingan 'keamanan nasional' AS? Di situlah letak risikonya. Sejarah, seperti kasus Snowden, menunjukkan data semacam ini rentan disalahgunakan oleh badan intelijen."
Hingga saat ini, detail spesifik mengenai batasan dan jenis data apa saja yang boleh ditransfer dalam kesepakatan ini masih belum dibuka secara gamblang ke publik. Ketertutupan ini menyisakan ruang bagi spekulasi dan kekhawatiran.
Sejajar dengan G7, Benarkah?
Menkomdigi Meutya membandingkan langkah ini dengan praktik yang lazim dilakukan negara-negara G7. Ia menyebut bahwa ini menempatkan Indonesia pada "posisi sejajar" dalam tata kelola data global.Lihat Juga :