Mengapa Video dan Situs Dewasa Tak Bisa Diputar di Indonesia?

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:51 WIB

Larangan Konten Pornografi

Komdigi memiliki wewenang penuh untuk memblokir berbagai jenis situs yang bertentangan dengan undang-undang. Salah satu jenis situs yang menjadi target utama adalah situs yang memuat konten pornografi. Pemblokiran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Jasa Telekomunikasi yang secara eksplisit mengatur tentang pelarangan penyebaran pornografi.

Tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan norma serta nilai-nilai Bangsa Indonesia. Konten pornografi dianggap bertentangan dengan etika, moral, dan dapat membawa dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, akses terhadap jenis situs ini dibatasi secara ketat di Indonesia.

Jenis Situs Lain yang Diblokir Komdigi

Selain konten pornografi, Komdigi juga aktif memblokir berbagai jenis situs lain yang dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan kepentingan nasional:

- Situs Judi Online: Ini adalah target utama karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jasa Telekomunikasi yang secara jelas melarang penyelenggaraan judi online. Contoh situs yang diblokir termasuk Pop Gaple, Pop Domino, MVP Domino, dan banyak lainnya.

- Situs Konten Radikalisme: Situs yang menyebarkan ideologi radikalisme, baik yang mendorong kekerasan maupun intoleransi, juga menjadi sasaran pemblokiran. Hal ini dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi dasar negara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!