Waspada Penipuan Berkedok Kripto: Jangan Tergiur Dolar dari Langit!

Sabtu, 01 Maret 2025 - 13:06 WIB
3. Syarat penarikan dana: Korban diminta untuk menaikkan status akun menjadi VIP dengan menyetorkan sejumlah dana ke alamat kripto yang ditentukan.

4. Broker kripto palsu: Situs broker kripto yang diberikan adalah palsu dan dibuat untuk menipu korban.

5. Domain yang mirip dengan platform resmi: Domain situs broker kripto palsu dibuat semirip mungkin dengan platform resmi untuk mengelabui korban.

6. Kerugian finansial: Vaksincom mencatat kerugian finansial akibat penipuan ini mencapai Rp300 juta.

“Harusnya dari googling dan analisa umur domain simpel seperti ini masyarakat sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa ini adalah situs penipu yang mengiming-imingi harta karun, namun untuk mendapatkannya korbannya dikelabui harus mengirimkan uang terlebih dahulu,” ungkap Alfons.

Baca Juga: FBI Tuding Korea Utara Retas Kripto Rp25 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!