Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

Rabu, 05 Februari 2025 - 07:41 WIB
Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE dan UU PDP.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai

"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan," ujar Menkomdigi dalam keterangan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang lebih aman bagi generasipenerusbangsa.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!