Plot Twist! TikTok Hidup Lagi di Amerika Berkat Trump, Biden Gigit Jari?

Senin, 20 Januari 2025 - 06:40 WIB
Berdasarkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024, TikTok akan dilarang kecuali pemiliknya, ByteDance, menjual platform tersebut kepada pihak non-Cina.

Selama masa kampanye, Trump sempat mendukung larangan TikTok, tetapi belakangan ia mengubah pendiriannya dengan berjanji untuk “menyelamatkan” platform tersebut. Setelah Mahkamah Agung memberikan lampu hijau terhadap undang-undang ini pada Jumat, administrasi Biden mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan menegakkan larangan tersebut dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada Trump.

Namun, pada Sabtu malam, TikTok dihapus dari toko aplikasi dan layanannya untuk pengguna AS dihentikan sementara.

Respon dan Kritik Terhadap Keputusan Trump

Meski TikTok kembali dapat diakses, masa depannya di Amerika Serikat masih belum jelas. Beberapa anggota parlemen dari Partai Republik mempertanyakan langkah Trump. Ketua DPR AS, Mike Johnson, mengatakan kepada NBC News bahwa mereka akan tetap menegakkan undang-undang tersebut.

“Ketika Presiden Trump mengatakan akan menyelamatkan TikTok, kami memahami bahwa itu berarti ia akan mendorong penjualan sepenuhnya, mengubah kepemilikan platform,” ujarnya.

Senator Tom Cotton dan Pete Ricketts juga menyatakan keberatan terhadap perpanjangan yang diusulkan Trump.

Mereka menyebutkan, “Sekarang undang-undang ini telah berlaku, tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang tanggal efektifnya. Untuk TikTok dapat kembali beroperasi di masa depan, ByteDance harus menyetujui penjualan yang memenuhi syarat sesuai undang-undang dengan memutuskan semua hubungan dengan Cina.”

TikTok, dalam pernyataan terbarunya, menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Trump untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu opsi yang sempat diajukan Trump adalah usaha patungan dengan kepemilikan 50% oleh pihak AS. Namun, rencana ini kemungkinan menghadapi kendala karena undang-undang membatasi kepemilikan “pihak asing musuh” hingga maksimal 20%.

Keamanan Nasional dan Kepemilikan ByteDance

Isu utama yang menjadi alasan larangan TikTok adalah kekhawatiran atas keamanan data pengguna. ByteDance, sebagai perusahaan induk TikTok yang berbasis di Cina, dicurigai memiliki hubungan dengan pemerintah Cina. Menurut undang-undang AS, entitas yang dimiliki oleh “pihak asing musuh” dalam porsi tertentu dapat dianggap berisiko terhadap keamanan nasional.

Meski ByteDance telah berulang kali membantah tuduhan tersebut, tekanan dari pihak legislatif AS terus meningkat. Undang-undang yang membatasi kepemilikan asing menggarisbawahi pentingnya pemisahan TikTok dari entitas Cina untuk menjaga keberlanjutannya di pasar AS.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More