Brasil Buka Blokir X dan Starlink setelah Elon Musk Bayar Denda

Sabtu, 14 September 2024 - 22:00 WIB
Brasil mencabut larangan yang diberlakukan terhadap X dan Starlink milik Elon Musk. Foto/Agencies
JAKARTA - Brasil mencabut larangan yang diberlakukan terhadap X dan Starlink milik Elon Musk pada Jumat, 13 September 2024 setelah kedua perusahaan tersebut membayar denda sebesar USD3,31 juta.

Perintah pencabutan blokir tersebut dikeluarkan oleh Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes, yang sebelumnya diberlakukan di tengah perselisihan antara Elon Musk dan mahkamah tertinggi Brasil itu.

X dilarang bulan lalu di Brasil dan Hakim Moraes menetapkan denda harian yang mengejutkan sebesar USD9.000 untuk siapa saja yang melanggar larangan tersebut menggunakan VPN.



Platform media sosial milik Musk itu sangat populer di Brasil, dengan lebih dari 22 juta pengguna. Sebaliknya, hanya seperenam dari jumlah tersebut yang aktif di Instagram dan seperlima di Facebook atau TikTok.



X bulan lalu mengklaim perwakilannya di Brasil diancam oleh hakim Mahkamah Agung dengan tindakan hukum jika tidak mematuhi perintah hukum untuk menghapus beberapa konten. "Moraes telah memilih untuk mengancam staf kami di Brasil daripada menghormati hukum atau proses hukum," tulis akun Urusan Pemerintahan Global X.

"Sebagai hasilnya, untuk melindungi keselamatan staf kami, kami telah membuat keputusan untuk menutup operasi kami di Brasil, mulai berlaku segera," tambah pernyataan tersebut.



Awal tahun ini, Moraes memerintahkan X untuk menghapus akun yang dituduh mengunggah berita palsu dan menyebarkan kebencian selama pemerintahan mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Musk menyebut perintah tersebut "inkonstitusional" dan bergerak untuk membuka blokir akun yang sebelumnya dilarang.
(msf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More