Gojek-Grab Belum Respons Permenhub, Fitur Bawa Penumpang Masih Belum Tersedia
Selasa, 14 April 2020 - 22:13 WIB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menyebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Foto/ist
JAKARTA - Hari kelima penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, terpantau layanan roda dua di aplikasi ride-hailing Gojek dan Grab masih belum tersedia.
Diketahui sebelumnya fitur layanan roda dua menghilang di dalam aplikasi Gojek dan Grab, seiring dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta sejak Jumat (10/4). Artinya para pengguna tidak bisa memesan atau menggunakan GoRide ataupun Grab Bike.
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menyebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun tiba-tiba Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yakni pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta. Disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Diketahui sebelumnya fitur layanan roda dua menghilang di dalam aplikasi Gojek dan Grab, seiring dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta sejak Jumat (10/4). Artinya para pengguna tidak bisa memesan atau menggunakan GoRide ataupun Grab Bike.
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menyebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun tiba-tiba Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yakni pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB, seperti Jakarta. Disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Lihat Juga :