Microsoft, OpenAI, dan Nvidia Dituduh Memonopoli Kecerdasan Buatan
Kamis, 04 Juli 2024 - 22:17 WIB
TEXAS - Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika Serikat (AS) menyelidiki Microsoft, OpenAI, dan Nvidia dalam dugaan memonopoli kecerdasan buatan.
Seperti dilansir dari Reuter Kamis (4/7/2024), berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS akan memimpin penyelidikan terkait apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, sementara FTC akan menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft menginvestasikan USD13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, dengan kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan akan rampung dalam beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
Pembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa antara Departemen Kehakiman AS dan FTC pada 2019 untuk bekerja sama dalam upaya penegakan hukum terhadap “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang pada akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan terhadap Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan pelanggaran yang sama.
Perjanjian antara kedua lembaga itu menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi di AS, di tengah kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri teknologi terhadap AI.
Nvidia menguasai sekitar 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat oleh perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor antara 70 persen dan 80 persen.
Seperti dilansir dari Reuter Kamis (4/7/2024), berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS akan memimpin penyelidikan terkait apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, sementara FTC akan menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft menginvestasikan USD13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, dengan kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan akan rampung dalam beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
Pembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa antara Departemen Kehakiman AS dan FTC pada 2019 untuk bekerja sama dalam upaya penegakan hukum terhadap “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang pada akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan terhadap Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan pelanggaran yang sama.
Perjanjian antara kedua lembaga itu menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi di AS, di tengah kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri teknologi terhadap AI.
Nvidia menguasai sekitar 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat oleh perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor antara 70 persen dan 80 persen.
(wbs)
tulis komentar anda