Serangan Ransomware di Pusat Data Nasional: Data Terenkripsi, Pemerintah Gigit Jari
Senin, 24 Juni 2024 - 15:25 WIB
Hisna menyebut, informasi terkait ransomware ini penting disampaikan agar tahu bagaimana cara mengatasinya.
Penyerang kemudian akan meminta tebusan. Khusus kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, penyerang meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar.
Hisna menyampaikan bahwa BSSN sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, pihaknya terkendala barang bukti karena serangannya mengenskripsi data.
“Kondisi barang bukti itu terenskripsi, karena serangannya mengenskripsi data. Jadi ini juga menjadi pekerjaan kita untuk diselesaikan," ungkapnya.
Data Terenkripsi, Pemerintah Gigit Jari
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan, ransomware adalah jenis malware yang mengenkripsi file atau sistem korban, sehingga tidak dapat diakses tanpa kunci dekripsi khusus.Penyerang kemudian akan meminta tebusan. Khusus kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, penyerang meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar.
Hisna menyampaikan bahwa BSSN sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun, pihaknya terkendala barang bukti karena serangannya mengenskripsi data.
“Kondisi barang bukti itu terenskripsi, karena serangannya mengenskripsi data. Jadi ini juga menjadi pekerjaan kita untuk diselesaikan," ungkapnya.
Lihat Juga :