Google Tersandung Kasus Persaingan Usaha: Paksakan Google Play Billing System ke Developer
Jum'at, 21 Juni 2024 - 07:43 WIB
Google Indonesia tersandung kasus dugaan persaingan usaha karena Google Billing System. Foto: ist
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terpaksa menunda sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang melibatkan Google LLC. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam penerapan Google Play Billing System.
Penundaan sidang diputuskan oleh Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan untuk mewakili Terlapor dalam sidang.
“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator," jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU.
Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.
Penundaan sidang diputuskan oleh Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan untuk mewakili Terlapor dalam sidang.
“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator," jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU.
Dugaan Pelanggaran Google
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang melakukan penyelidikan terhadap Google LLC sejak 14 September 2022.Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.
Lihat Juga :