Google Tersandung Kasus Persaingan Usaha: Paksakan Google Play Billing System ke Developer
Jum'at, 21 Juni 2024 - 07:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terpaksa menunda sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang melibatkan Google LLC. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam penerapan Google Play Billing System.
Penundaan sidang diputuskan oleh Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan untuk mewakili Terlapor dalam sidang.
“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator," jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU.
Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.
Pelanggaran ini terkait dengan kewajiban Google bagi perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System.
Google juga diduga memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku yang diajukan.
Penundaan sidang diputuskan oleh Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan untuk mewakili Terlapor dalam sidang.
“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator," jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU.
Dugaan Pelanggaran Google
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang melakukan penyelidikan terhadap Google LLC sejak 14 September 2022.Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.
Pelanggaran ini terkait dengan kewajiban Google bagi perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System.
Google juga diduga memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.
Upaya Perubahan Perilaku Google Tidak Memenuhi Komitmen
Selama proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan pada surat tersebut pada 11 Juli 2023.Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku yang diajukan.
tulis komentar anda