Izin Operasi Masih Belum Jelas, Starlink Langsung Dapat Proyek Kakap di Kemenkes
Minggu, 19 Mei 2024 - 16:08 WIB
Setelah kelengkapan persyaratan OSS terpenuhi, Kemenkominfo akan menilai perusahaan tersebut untuk mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Izin Starlink akan tergantung pada pemenuhan persyaratan OSS dan akan diterbitkan secara online jika memenuhi syarat.
Jika Starlink mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi, perusahaan ini harus mematuhi peraturan yang sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan membatasi wilayah layanan Starlink, dan penentuan wilayah layanan akan diserahkan pada kerjasama dengan operator.
Namun sebelum izin didapatkan Starlink mulai membidik 3.400 puskesmas di Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap pemasangan internet ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Izin Starlink akan tergantung pada pemenuhan persyaratan OSS dan akan diterbitkan secara online jika memenuhi syarat.
Jika Starlink mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi, perusahaan ini harus mematuhi peraturan yang sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan membatasi wilayah layanan Starlink, dan penentuan wilayah layanan akan diserahkan pada kerjasama dengan operator.
Namun sebelum izin didapatkan Starlink mulai membidik 3.400 puskesmas di Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap pemasangan internet ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Lihat Juga :