Ini Daftar Ular yang Dilindungi di Indonesia, Jangan Dipelihara!
Senin, 13 Mei 2024 - 11:41 WIB
Perlindungan ular-ular diatas diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Melalui peraturan ini, diharapkan populasi ular-ular tersebut dapat pulih dan ekosistem tetap terjaga. Daftar jenis ular yang dilindungi dapat berubah sesuai dengan regulasi dan peraturan konservasi yang berlaku di Indonesia.
Sebelum melakukan interaksi atau kegiatan yang melibatkan ular, penting untuk memahami peraturan yang berlaku dan memastikan kegiatan tersebut tidak merugikan hewan yangdilindungi.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda