Ini Daftar Ular yang Dilindungi di Indonesia, Jangan Dipelihara!

Senin, 13 Mei 2024 - 11:41 WIB
Ular ini merupakan ular terpanjang di Indonesia dan dapat tumbuh hingga lebih dari 10 meter. Keberadaannya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan liar untuk diambil kulit dan dagingnya menjadi ancaman utama bagi kelangsungan hidup mereka.

Perlindungan ular-ular diatas diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Baca Juga: Nenek Moyang Ular Nabau Kalimantan Ditemukan di India

Melalui peraturan ini, diharapkan populasi ular-ular tersebut dapat pulih dan ekosistem tetap terjaga. Daftar jenis ular yang dilindungi dapat berubah sesuai dengan regulasi dan peraturan konservasi yang berlaku di Indonesia.

Sebelum melakukan interaksi atau kegiatan yang melibatkan ular, penting untuk memahami peraturan yang berlaku dan memastikan kegiatan tersebut tidak merugikan hewan yangdilindungi.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!