Kebocoran Data Pribadi Semakin Rentan, SOP Sistem Keamanan Harus Diperketat

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:33 WIB
Wiranto, Country Manager ACA Pasific saat berbicara di seminar bertajuk ‘Compliance with Personal Data Protection (PDP) Law in Indonesia’ yang diadakan di JS Luwansa Hotel and Convention Center pada 5 Maret 2024. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Tanpa perlindungan data yang memadai, data pribadi kita berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

BACA JUGA - Apple Rekrut Hacker-Hacker Terbaik di Dunia, untuk Apa?



Dalam menyikapi pertumbuhan eksponensial pengumpulan dan pengolahan data pribadi, baik oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2024.

Dengan tujuan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap data pribadi masyarakat, UU ini mencerminkan seriusnya pemerintah dalam menegakkan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi.

Dalam seminar "Compliance with Personal Data Protection (PDP) Law in Indonesia," Hendri Sasmita Yuda, Ketua Koordinator Tata Kelola PDP Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), memberikan wawasan komprehensif tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan berlaku dalam 7 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!