Sejak Perluasan Kawasan Ganjil Genap, 21 Ribu Kendaraan Ditilang

Selasa, 28 Agustus 2018 - 18:34 WIB
Sejak Perluasan Kawasan Ganjil Genap, 21 Ribu Kendaraan Ditilang
Sejak Perluasan Kawasan Ganjil Genap, 21 Ribu Kendaraan Ditilang
A A A
JAKARTA - Sudah 27 hari aturan perluasan ganjil-genap di Jakarta ini diterapkan, selama itu pula tercatat ada 21.840 kendaraan yang terkena tilang karena melanggar aturan.

"Selama 27 hari ada 21.840 pengendara yang ditilang karena melanggar di kawasan ganjil genap," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada wartawan, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, dari dua puluhan ribu lebih kendaraan yang ditilang itu, polisi lebih banyak menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dibandingkan dengan jumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Total SIM yang kami sita ada 11.149 milik pengendara. Sedangkan STNK disita sebanyak 10.691 lem,bar," tuturnya.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Adapun kawasan perluasan ganjil genap sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Ahmad Yani
4. Jalan DI Panjaitan
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan Gatot Subroto
7. sebagian Jalan S Parman
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan RA Kartini
10. Jalan Metro Pondok Indah
11. Jalan Benyamin Sueb.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)