Apakah TikTok Shop masih Melanggar Peraturan? Ini Faktanya
Minggu, 03 Maret 2024 - 19:05 WIB
Langkah ini ternyata mendapat respons dari pemerintah Indonesia beberapa pekan lalu. TikTok Shopdiduga masih melanggar peraturan karena menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM bahkan menyoroti bahwa model perbelanjaan di socio-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Baca Juga: Cara Belanja di TikTok Shop, Ternyata Mudah Banget!
Menilik kontraversi TikTok Shop yang tarik ulur ini, sejatinya solusi tepatnya melalui jalur pembicaraan satu meja antara kedua pihak.
"Kita tidak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," kata Menkop UKM Teten Masduki kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31/2023 tersebut. Ternyata di dalam aturan tersebut ada yang perlu disempurnakan lebih lanjut, salah satunya masih belum diaturnya soalpredatory pricing.
Baca Juga: Cara Belanja di TikTok Shop, Ternyata Mudah Banget!
Menilik kontraversi TikTok Shop yang tarik ulur ini, sejatinya solusi tepatnya melalui jalur pembicaraan satu meja antara kedua pihak.
"Kita tidak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," kata Menkop UKM Teten Masduki kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31/2023 tersebut. Ternyata di dalam aturan tersebut ada yang perlu disempurnakan lebih lanjut, salah satunya masih belum diaturnya soalpredatory pricing.
(msf)
Lihat Juga :