Apakah TikTok Shop masih Melanggar Peraturan? Ini Faktanya

Minggu, 03 Maret 2024 - 19:05 WIB
TikTok Shop sempat dilarang oleh pemerintah. (Foto: Forbes)
JAKARTA - Apakah TikTok Shop masih melanggar aturan? Hal ini masih banyak jadi pertanyaan di tengah masyarakat. Setelah pelarangan fitur jualan e-commerce TikTok Shop akhir tahun lalu, proses merger dengan aplikasi belanja menjadi solusi. Namun, ternyata hal ini menuai kontroversi karena diduga masih melanggar aturan yang berlaku.

Saat momen awal pelarangan, TikTok Shop masih menggabungkan media sosial dengan platform pasar digital dalam satu aplikasi. Dalam Peraturan Menteri Perdagangantentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) disebutkan bahwa media sosial dan e-commerce harus dijalankan secara terpisah.



Tak ayal, TikTok Shop dianggap melanggar aturan danditutup pada 4 Oktober 2023 lalu karena masalah perizinan. Aplikasi asal China itu pun menghilangkan fitur keranjang kuning atau fitur jual beli. Seiring waktu, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia per 12 Desember 2023.

Baca Juga: Cara Daftar TikTok Shop Beserta Ketentuannya

Pihak manajemen TikTokShop ternyata melakukan langkah progresifkembali dengan merger akuisisi mayoritas saham Tokopediaoleh induk usaha TikTok, Bytedance. Maka, TikTokShop resmi sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia.

"Proses integrasi berjalan baik. Semua pihak terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan sepanjang yang kami ketahui, prosesnya menjelang rampung," kata CEOGoToPatrick Walujo melansir dariReuters.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!