Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Kamis, 15 Februari 2024 - 19:37 WIB
JAKARTA - Perbedaan quick count , real count, dan exit poll ini perlu dipahami mengingat ketika pemilu berlangsung, istilah-istilah ini akan sering muncul. Biasanya, pasca pemilu hasil quick count akan langsung muncul di berbagai media penyiaran untuk memperlihatkan persentase suara.
Membuat banyak orang sudah memperkirakan kemenangan calon melalui perhitungan quick count ini.
Namun, benarkah hasil dari quick count ini sudah pasti valid dengan hasil final yang muncul nantinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Untuk mengetahui hal tersebut, tentu penting untuk mengetahui perbedaan quick count, real count, dan exit poll, dimana ketiga metode perhitungan suara
ini sama-sama akan digunakan untuk memverifikasi hasil pemilihan umum.
Metode ini menggunakan sampel representatif dari TPS untuk memperkirakan hasil keseluruhan. Sehingga quick count adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi.
Meski begitu cara ini tidak dilakukan di 100% TPS, sehingga hasilnya bisa saja berubah dari keputusan final yang disajikan oleh KPU. Aturan tentang quick count ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Membuat banyak orang sudah memperkirakan kemenangan calon melalui perhitungan quick count ini.
Namun, benarkah hasil dari quick count ini sudah pasti valid dengan hasil final yang muncul nantinya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Untuk mengetahui hal tersebut, tentu penting untuk mengetahui perbedaan quick count, real count, dan exit poll, dimana ketiga metode perhitungan suara
ini sama-sama akan digunakan untuk memverifikasi hasil pemilihan umum.
Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
1. Quick Count
Quick Count merupakan metode prediktif untuk memperkirakan hasil pemilu dalam waktu singkat. Sehingga sebelum keputusan final dari KPU, persentase Quick Count pasti akan muncul di media.Metode ini menggunakan sampel representatif dari TPS untuk memperkirakan hasil keseluruhan. Sehingga quick count adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi.
Meski begitu cara ini tidak dilakukan di 100% TPS, sehingga hasilnya bisa saja berubah dari keputusan final yang disajikan oleh KPU. Aturan tentang quick count ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
tulis komentar anda