Tampilkan Hasil Pemilu 2024, KPU Andalkan Aplikasi Sirekap

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:54 WIB
KPU Andalkan Aplikasi Sirekap. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat untuk menghitung dan merangkum hasil suara dalam Pemilu 2024. Sirekap ini akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang sebelumnya digunakan pada Pemilu 2019.

BACA JUGA - Situs KPU Tak Bisa Diakses saat Pemilu 2024



Namun, penggunaan aplikasi ini belakangan menjadi topik diskusi masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Salah satu keluhan yang muncul adalah aplikasi ini yang hanya menampilkan data penghitungan suara dalam bentuk diagram bukan data angka-angka atau lampiran formulir C-hasil di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Penggunaan Sirekap semakin menjadi bahan diskusi setelah di media sosial muncul ragam keluhan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengalami kesulitan mengakses dan mengoperasikan aplikasi ini, hingga keluhan angka atau data di Sirekap yang tidak bisa direvisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!