Hadapi Sidang Genosida, Israel Disinyalir Bayar Google untuk Manipulasi Hasil Pencarian
Rabu, 17 Januari 2024 - 12:45 WIB
Tidak ada negara pro Barat yang mendukung kasus Afrika Selatan, meskipun terdapat bukti yang merugikan yang menunjukkan kekejaman Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di enklave yang terkepung. Turki, Malaysia, Yordania, Venezuela, Maladewa, Kolombia, Bolivia, dan Organisasi Negara-negara Islam (OIC), yang terdiri dari 57 negara, mendukung langkah Afrika Selatan.
Pada Jumat pekan lalu, Jerman mengumumkan bahwa mereka akan mendukung Israel selama persidangan ICJ dan "campur tangan" sebagai pihak ketiga dalam dengar pendapat. "Pemerintah Jerman dengan tegas menolak tuduhan genosida yang kini diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional. Tuduhan ini sama sekali tidak memiliki dasar," kata juru bicara Steffen Hebestreit dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Siasat Genosida Israel: Ketika Kritik kepada Israel Dianggap gerakan Anti-Semit
Dia berargumen, Jerman memiliki tanggung jawab khusus terhadap Israel karena genosida Yahudi oleh rezim Nazi selama Perang Dunia II, dan pemerintah akan terus mendukung Israel untuk "membela" diri dari Hamas.
Proses persidangan terhadap pemerintah Israel di ICJ telah dimulai pekan lalu. Mereka menolak tuduhan genosida tetapi gagal memberikan argumen atau bukti yang meyakinkan.
Afrika Selatan yang membawa kasus ini, menuduh otoritas Israel melakukan genosida terhadap Palestina di Gaza selama serangan militer. Mereka juga meminta langkah-langkah sementara dari pengadilan untuk melindungi rakyat Palestina, termasuk dengan meminta Israel menghentikan serangan militer segera.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat yang tak kenal lelah di Jalur Gaza sejak operasi Badai Al-Aqsa oleh Hamas. Sekira 23.708 warga Palestina telah tewas sejak itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 60.050 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Pada Jumat pekan lalu, Jerman mengumumkan bahwa mereka akan mendukung Israel selama persidangan ICJ dan "campur tangan" sebagai pihak ketiga dalam dengar pendapat. "Pemerintah Jerman dengan tegas menolak tuduhan genosida yang kini diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional. Tuduhan ini sama sekali tidak memiliki dasar," kata juru bicara Steffen Hebestreit dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Siasat Genosida Israel: Ketika Kritik kepada Israel Dianggap gerakan Anti-Semit
Dia berargumen, Jerman memiliki tanggung jawab khusus terhadap Israel karena genosida Yahudi oleh rezim Nazi selama Perang Dunia II, dan pemerintah akan terus mendukung Israel untuk "membela" diri dari Hamas.
Proses persidangan terhadap pemerintah Israel di ICJ telah dimulai pekan lalu. Mereka menolak tuduhan genosida tetapi gagal memberikan argumen atau bukti yang meyakinkan.
Afrika Selatan yang membawa kasus ini, menuduh otoritas Israel melakukan genosida terhadap Palestina di Gaza selama serangan militer. Mereka juga meminta langkah-langkah sementara dari pengadilan untuk melindungi rakyat Palestina, termasuk dengan meminta Israel menghentikan serangan militer segera.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat yang tak kenal lelah di Jalur Gaza sejak operasi Badai Al-Aqsa oleh Hamas. Sekira 23.708 warga Palestina telah tewas sejak itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 60.050 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Lihat Juga :