Implementasi Satu Data Indonesia, Perkuat SDM untuk Sempurnakan PDN
Senin, 04 Desember 2023 - 19:24 WIB
Harya mendukung adanya Pusat Data Nasional yang tengah saat ini sedang berjalan, mengingat program yang diusung pemerintah tersebut memiliki tujuan untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia. Kehadiran Pusat Data Nasional diharapkan tidak ada lagi tumpang-tindih data dan informasi, baik di pusat maupun daerah.
“Sangat bagus tapi memang masih ada tantangan, karena datanya masih tersebar. Tantangan utama memang tidak mudah memindahkan satu sistem ke sistem lain. Tapi paralel terus dilakukan. Karena proses migrasi itu pasti ada proses penyesuaian,” katanya.
Baca juga; Ini Pertimbangan Kominfo Saat Membangun Pusat Data Nasional Indonesia
Pada acara, turut hadir Riant Nugroho, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI). Pada kesempatan tersebut, Riant berharap pembangunan PDN bisa menjadi motor pengintegrasian data lintas sektor, sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, baik fisik maupun digital.
Menurut Riant, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam melindungi masyarakat dalam era digital saat ini adalah membentuk peraturan Undang-Undang Kerahasian Data Negara. “PDN bukan hanya masalah komputer dan server saja, tapi juga kita harus pikirkan Ini masalah geopolitik, geostrategis, karena ini masalah hidup mati negara,” ujarnya.
“Sangat bagus tapi memang masih ada tantangan, karena datanya masih tersebar. Tantangan utama memang tidak mudah memindahkan satu sistem ke sistem lain. Tapi paralel terus dilakukan. Karena proses migrasi itu pasti ada proses penyesuaian,” katanya.
Baca juga; Ini Pertimbangan Kominfo Saat Membangun Pusat Data Nasional Indonesia
Pada acara, turut hadir Riant Nugroho, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI). Pada kesempatan tersebut, Riant berharap pembangunan PDN bisa menjadi motor pengintegrasian data lintas sektor, sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, baik fisik maupun digital.
Menurut Riant, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam melindungi masyarakat dalam era digital saat ini adalah membentuk peraturan Undang-Undang Kerahasian Data Negara. “PDN bukan hanya masalah komputer dan server saja, tapi juga kita harus pikirkan Ini masalah geopolitik, geostrategis, karena ini masalah hidup mati negara,” ujarnya.
(wib)
Lihat Juga :