Lindungi Data Pribadi, Kominfo Bakal Wajibkan Masyarakat Punya ID Digital

Kamis, 23 November 2023 - 19:46 WIB
Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dengan penggunaan ID Digital, masyarakat akan lebih aman dalam bertransaksi secara online. Foto/Tangguh Yudha
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan masyarakat Indonesia wajib untuk memiliki ID Digital. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.

Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dengan penggunaan ID Digital, masyarakat akan lebih cepat, nyaman, dan aman dalam bertransaksi secara online . Sebab, tidak semua data pribadi masyarakat akan ditukarkan di ruang digital.



"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan Pemerintah. Dia akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," ungkap Semuel dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga; Gara-gara FOMO, 4 dari 5 Konsumen Berpotensi Tertipu Transaksi Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!