Dituding Curi Data Anak-anak, TikTok Kembali Dijegal di Eropa
Minggu, 17 September 2023 - 20:26 WIB
TikTok Kembali Dijegal di Eropa karena dicurigai curi data anak-anak. FOTO/ NY POST
BERLIN - TikTok l agi-lagi didenda sebesar 345 juta euro karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.
BACA JUGA - Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun
''Aplikasi buatan China dituding melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020,'' kata Komisaris Perlindungan Data [DPC] Irlandia dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Tech Crunch, Minggu (17/9/2023).
Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
BACA JUGA - Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun
''Aplikasi buatan China dituding melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020,'' kata Komisaris Perlindungan Data [DPC] Irlandia dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Tech Crunch, Minggu (17/9/2023).
Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Lihat Juga :