Dituding Curi Data Anak-anak, TikTok Kembali Dijegal di Eropa

Minggu, 17 September 2023 - 20:26 WIB
TikTok Kembali Dijegal di Eropa karena dicurigai curi data anak-anak. FOTO/ NY POST
BERLIN - TikTok l agi-lagi didenda sebesar 345 juta euro karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.

BACA JUGA - Divonis Melanggar Privasi, Google Diwajibkan Bayar Denda Rp1,2 Triliun



''Aplikasi buatan China dituding melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020,'' kata Komisaris Perlindungan Data [DPC] Irlandia dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Tech Crunch, Minggu (17/9/2023).

Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!