Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum Online, cuma Butuh NIK KTP!
Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:30 WIB
JAKARTA - Cara mengecek orang sudah menikah atau belum ternyata dapat dilakukan lewat online. Bahkan, tidak sulit. Karena hanya perlu memasukkan NIK KTP saja.
Tentu saja, mengecek seseorang sudah menikah atau belum sangat penting. Misalnya, jika Anda ingin menikah dengan seseorang, tidak ada salahnya jika Anda ingin mengecek status calon sebelumnya pernah menikah atau tidak.
Status orang yang sudah menikah sendiri telah dicatat di Dukcapil mana saja atau di lembaga pelayanan publik yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.
Tapi, cara yang paling mudah untuk mengecek seseorang sudah menikah atau belum dalam lima tahun terakhir adalah menggunakan aplikasi resmi milik Kementerian Agama bernama Simkah di Sistem Informasi Manajemen Nikah (simkah.kemenag.go.id).
Caranya, masuk ke Daftar Nikah. Lalu, masukkan Nama Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun, dan Detail Data Bisa Dikosongkan. Selanjutnya, klik "Cari Data Nikah". Jika Data yang di cari ada, maka akan muncul dan dapat di cek.
Selain itu, ada beberapa cara untuk cek status pernikahan lewat NIK KTP, di antaranya yaitu:
Caranya, kunjungi website Kemendagri dan masukkan NIK KTP yang ingin dicek.
Tentu saja, mengecek seseorang sudah menikah atau belum sangat penting. Misalnya, jika Anda ingin menikah dengan seseorang, tidak ada salahnya jika Anda ingin mengecek status calon sebelumnya pernah menikah atau tidak.
Status orang yang sudah menikah sendiri telah dicatat di Dukcapil mana saja atau di lembaga pelayanan publik yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.
Tapi, cara yang paling mudah untuk mengecek seseorang sudah menikah atau belum dalam lima tahun terakhir adalah menggunakan aplikasi resmi milik Kementerian Agama bernama Simkah di Sistem Informasi Manajemen Nikah (simkah.kemenag.go.id).
Caranya, masuk ke Daftar Nikah. Lalu, masukkan Nama Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun, dan Detail Data Bisa Dikosongkan. Selanjutnya, klik "Cari Data Nikah". Jika Data yang di cari ada, maka akan muncul dan dapat di cek.
Selain itu, ada beberapa cara untuk cek status pernikahan lewat NIK KTP, di antaranya yaitu:
1. Melalui Website Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyediakan layanan untuk cek status pernikahan lewat NIK KTP melalui website resminya.Caranya, kunjungi website Kemendagri dan masukkan NIK KTP yang ingin dicek.
2. Melalui Website KUA
Kementerian Agama (KUA) juga menyediakan layanan untuk cek status pernikahan lewat NIK KTP melalui website resminya.3. Melalui Aplikasi Sipandu
Sipandu merupakan aplikasi yang dikembangkan Kemendagri untuk memudahkan masyarakat dalam akses informasi kependudukan. Sipandu menyediakan layanan untuk cek status pernikahanlewatNIKKTP.(dan)
tulis komentar anda