Serbadigital, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui SIGNAL

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:10 WIB
Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL. Foto/Celebrities
JAKARTA - Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL .

Diketahui SIGNAL pertama kali dikenalkan pada Juni 2021. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejak diluncurkan SIGNAL memang berhasil membukti banyak penggunanya. Terutama buat pemilik kendaraan yang memang tidak punya waktu luang untuk membayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor polisi terdekat.





Nah, jika Anda memang mengalami kondisi tersebut, SIGNAL merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan. Untuk itu cermati beberapa cara di bawah ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah. Berikut cara-caranya:

1. Cara Daftar Signal

Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu. Berikut cara daftar akun di Signal.

- Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

- Pilih 'Daftar di sini'

- Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More