Ini Cara Buat KTP Digital dari HP, Lengkap dengan Persyaratannya!

Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:38 WIB
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Bekasi Minta Warganya Aktivasi KTP Digital

2. Cara Pembuatan

-Pertama, silahkan datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang terkoneksi internet.

-Sampaikan keperluan Anda untuk mendaftar KTP Digital atau IKD kepada petugas.

-Kemudian, unduh terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

-Jika sudah terinstal, langsung saja buka aplikasi. Lalu, masukkan identitas yang diminta seperti NIK, alamat e-mail, hingga nomor ponsel aktif.

-Setelah data terisi dengan benar, klik ‘Verifikasi Data’.

-Selanjutnya, Anda akan melakukan verifikasi wajah dengan swafoto atau selfie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!